SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KELURAHAN MAYANGAN KECAMATAN PANGGUNGREJO KOTA PASURUAN

Profil Lurah Mayangan

Lurah termuda dan tergokil di Kota Pasuruan

MURSRENBANG Kel Mayangan 2017

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 13 Maret 2017

Profil Lurah Mayangan


PROFIL




Share:

Senin, 27 Februari 2017

Kirim Berita

Silakan kirimkan berita Anda dengan cara

  • Kirim vie email ke kelurahanmayanganpaskot@gmail.com / atau aguscw04@gmail.com
 
Share:

Ruang Aspirasi

Ruang Aspirasi Warga Kelurahan Mayangan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Silakan sampaikan aspirasi Anda dengan santun, mudah dipahami, kritik konstruktif, dan saran perbaikan demi kemajuan, kerukunan, dan kesejahteraan bersama.

Aspirasi disampaikan di kolom komentar dan akan dimoderasi oleh Admin. Terima kasih.
Share:

Persyaratan Pindah Domisili

Persyaratan dan Prosedur Pindah Domisili di Kelurahan Mayangan :
  1. Melampirkan Surat Pengantar RT diketahui RW
  2. Phas Foto 4x6 ( Kepala Keluarga / yang bersangkutan )  warna sesuai KTP
  3. Foto copy surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
  4. Foto copy Ijasah
  5. Foto copy Akte Kelahiran
  6. KTP & KK asli
  7. Alamat lengkap tujuan
* Semua persyaratan dirangkap empat (4) untuk Arsip Kelurahan dan Kecamatan
* Setelah pemberkasan di kelurahan selesai langkah selanjutnya silahkan ke Kecamtan Panggungrejo 
Share:

Syarat dan Prosedur Pembuatan Akte Kelahiran


Syarat dan Prosedur  Pembuatan Akte Kelahiran di Kelurahan Mayangan Pasuruan:
  1. Melampirkan Surat Pengantar RT diketahui RW
  2. Foto Copy Surat Nikah dan dilegalisir KUA
  3. Surat Kenal Lahir * Jika lahir dari seorang dukun wajib mengisi SPTJM ( Surat Pertanggung Jawaban Mutlak )  di Kelurahan Mayangan
  4. Foto Copy KTP orang tua * Jika orang tua meninggal wajib mengisi SPTJM ( Surat Pertanggung Jawaban Mutlak ) di Kelurahan Mayangan yang menyatakan bahwa orang tua yang bersangkutan benar - benar telah meninggal dunia
  5. Foto Copy KTP dua orang saksi dan dihadirkan ke kelurahan
  6. Foto Copy KK
* Semua persyaratan dirangkap dua (2) untuk Arsip Kelurahan
* Jika bayi atau yang bersangkutan belum masuk di KK, maka wajib membuat KK baru dan melengkapi Syarat dan Prosedur Pembuatan KK ( Kartu Keluarga ) dengan syarat KK belum terferifikasi
Share:

Syarat dan Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Syarat dan Prosedur Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Mayangan Kecamatan Panggungrejo:

  1. Melampirkan Surat Pengantar RT diketahui RW
  2. Mengisi Formulir
  3. Membawa KK (Kartu Keluarga) yang asli
  4. Proses Pembuatan KK dilanjutkan di Kecamatan Panggungrejo
* Semua persyaratan dirangkap dua (2) untuk Arsip Kelurahan

FORMULIR KARTU KELUARGA (KK)
Syarat dan Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Share:

Cara dan Syarat Membuat KTP

Cara dan Syarat Membuat KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.  Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Syarat Kepemilikan KTP
  1. Berusia 17 tahun
  2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
  4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Kelengkapan Syarat Pembuatan KTP
  1. Syarat Pembuatan KTP
  2. Surat Pengantar RT diketahui RW
  3. Mengisi Formulir
  4. Foto 2x3 = 3 lembar
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Khusus pengantar KTP yang masa berlakunya sudah habis wajib melampirkan KTP aslinya.
  7. Proses pembuatan KTP dilanjutkan di Kecamatan Panggungrejo.*
Share:

About

Situs Resmi Kelurahan Mayangan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan

Alamat Kantor 
Jln.Kolonel Sugiono Kelurahan Mayangan
Kecamatan Panggungrejo 67712 Kota Pasuruan
Email:
kelurahanmayanganpas@gmail.com
Telp:
0343424406

Web Address: www.kelmayanganpaskot.com
Online sejak: 24 Februari 2017
Share:

Minggu, 26 Februari 2017

Surat Keterangan

Daftar Surat Keterangan [Syarat-Syarat & Formulir]
* Klik Link Surat Keterangan untuk Melihat Syarat dan Formulir

  1. Pembuatan Ktp Baru - Penggantian KTP
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  3. Surat Keterangan Miskin (SKM)
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Surat Keterangan Kelahiran
  6. Surat Keterangan Kematian
  7. Surat Keterangan Pindah - Datang
  8. Surat Keterangan Pindah - Pergi
  9. Surat Keterangan Usaha (SKU) - Domisi Perusahaan
  10. Surat Keterangan Domisli Perusahaan (SKDP)
  11. Surat Keterangan Ahli Waris
  12. Surat Keterangan Pemekaran
  13. Surat Keterangan Janda / Duda
  14. Surat Keterangan Harga Tanah
  15. Surat Keterangan Izin Keramian
  16. Surat Keterangan Domisli / Alamat Rumah
Share:

Sabtu, 25 Februari 2017

Surat Keterangan Pemekaran

Syarat membuat Surat Keterangan Pemekaran Kelurahan Mayangan Kota Pasuruan:
  1. Melampirkan Surat Pengantar RT diketahui RW
  2. Photo Copy KK (Kartu Keluarga)
  3. Photo Copy KTP
  4. Photo Copy PBB
  5. Photo Copy Sertifikat
* Semua persyaratan dirangkap dua (2) untuk Arsip Kelurahan dan Kecamatan

Formulir Surat Keterangan Pemekaran


Share:
Diberdayakan oleh Blogger.