SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KELURAHAN MAYANGAN KECAMATAN PANGGUNGREJO KOTA PASURUAN

Senin, 27 Februari 2017

Persyaratan Pindah Domisili

Persyaratan dan Prosedur Pindah Domisili di Kelurahan Mayangan :
  1. Melampirkan Surat Pengantar RT diketahui RW
  2. Phas Foto 4x6 ( Kepala Keluarga / yang bersangkutan )  warna sesuai KTP
  3. Foto copy surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
  4. Foto copy Ijasah
  5. Foto copy Akte Kelahiran
  6. KTP & KK asli
  7. Alamat lengkap tujuan
* Semua persyaratan dirangkap empat (4) untuk Arsip Kelurahan dan Kecamatan
* Setelah pemberkasan di kelurahan selesai langkah selanjutnya silahkan ke Kecamtan Panggungrejo 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.