SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KELURAHAN MAYANGAN KECAMATAN PANGGUNGREJO KOTA PASURUAN

Senin, 27 Februari 2017

Syarat dan Prosedur Pembuatan Akte Kelahiran


Syarat dan Prosedur  Pembuatan Akte Kelahiran di Kelurahan Mayangan Pasuruan:
  1. Melampirkan Surat Pengantar RT diketahui RW
  2. Foto Copy Surat Nikah dan dilegalisir KUA
  3. Surat Kenal Lahir * Jika lahir dari seorang dukun wajib mengisi SPTJM ( Surat Pertanggung Jawaban Mutlak )  di Kelurahan Mayangan
  4. Foto Copy KTP orang tua * Jika orang tua meninggal wajib mengisi SPTJM ( Surat Pertanggung Jawaban Mutlak ) di Kelurahan Mayangan yang menyatakan bahwa orang tua yang bersangkutan benar - benar telah meninggal dunia
  5. Foto Copy KTP dua orang saksi dan dihadirkan ke kelurahan
  6. Foto Copy KK
* Semua persyaratan dirangkap dua (2) untuk Arsip Kelurahan
* Jika bayi atau yang bersangkutan belum masuk di KK, maka wajib membuat KK baru dan melengkapi Syarat dan Prosedur Pembuatan KK ( Kartu Keluarga ) dengan syarat KK belum terferifikasi
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.