Syarat dan Prosedur Pembuatan Akte Kelahiran di Kelurahan Mayangan Pasuruan:
- Melampirkan Surat Pengantar RT diketahui RW
- Foto Copy Surat Nikah dan dilegalisir KUA
- Surat Kenal Lahir * Jika lahir dari seorang dukun wajib mengisi SPTJM ( Surat Pertanggung Jawaban Mutlak ) di Kelurahan Mayangan
- Foto Copy KTP orang tua * Jika orang tua meninggal wajib mengisi SPTJM ( Surat Pertanggung Jawaban Mutlak ) di Kelurahan Mayangan yang menyatakan bahwa orang tua yang bersangkutan benar - benar telah meninggal dunia
- Foto Copy KTP dua orang saksi dan dihadirkan ke kelurahan
- Foto Copy KK
* Jika bayi atau yang bersangkutan belum masuk di KK, maka wajib membuat KK baru dan melengkapi Syarat dan Prosedur Pembuatan KK ( Kartu Keluarga ) dengan syarat KK belum terferifikasi
0 komentar:
Posting Komentar